Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Suap Ketua MK, Jaksa Tuntut Bupati Rusli Sibua 6 Tahun Penjara

Bekas Bupati Morotai, Maluku Tengah Rusli Sibua Sibua dituntut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara 6 tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Didakwa Suap Ketua MK, Jaksa Tuntut Bupati Rusli Sibua 6 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Rusli Sibua 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Bupati Morotai, Maluku Tengah Rusli Sibua Sibua dituntut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Selain hukum bui, Rusli juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).

Tidak hanya hukuman tadi, jaksa pun menuntut Rusli dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam setiap pemilihan jabatan publik selama 10 tahun.

"Menurut aturan Pemilihan Umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah, perbuatan Rusli yang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, Rusli juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

BERITA TERKAIT

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Sebelumnya, Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011. Atas perbuatannya itu, ia pun terancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas