Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Kembali Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Sumut

Tim penyidik Kejaksaan berencana memeriksa Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Kembali Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Sumut
Warta Kota/Ahmad Sabran
Gedung Bundar Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos.

"Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis besok (12/11/2015)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Jampidsus menyebutkan pemeriksaan terkait peranan Eddy dalam dugaan penyelewengan dana hibah Sumatera Utara.

Terkait tempat pemeriksaan, Arminsyah masih belum menentukan.

Dia masih melakukan pembicaraan internal mengenai tempat pemeriksaan, apakah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau di Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan Kamis. Dimana belum koordinasi," ‎kata Arminsyah.

Selain Eddy Sofyan, penyidik Kejaksaan juga berencana memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan yang berlangsung besok, Rabu (11/11/2015), dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, Senin  (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas