IPW: Setelah RJ Lino, Bareskrim Harus Lanjutkan Kasus Deni Indrayana
Anang Iskandar didesak segera melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim yang lama Komjen Budi Waseso (Buwas).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo 2, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar didesak segera melanjutkan penyidikan kasus-kasus lain yang pernah diungkap Kabareskrim yang lama Komjen Budi Waseso (Buwas).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kemudian mengingatkan, kasus-kasus lain itu antara lain; kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wamen Kumham Deni Indrayana, dll.
Dalam kasus Pertamina Foundation misalnya, Bareskrim sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2015 dengan tersangka NNP yang sempat mendaftar sebagai capim KPK.
"Bahkan, sebelum Buwas dilengserkan, Bareskrim sempat menggeledah kantor Pertamina Foundation," ungkap Neta, Kamis (12/11/2015).
IPW berharap Anang segera menuntaskan kasus ini. IPW menilai, Anang memang tipe pemimpin yang slow tapi terus berinovasi. Semula, katanya, IPW ragu bahwa Anang akan mampu menuntaskan hasil kerja Buwas di Bareskrim yang melakukan pemberantasan korupsi.
Tapi Anang kemudian membuktikan kepada publik bahwa kasus Pelindo 2 dilanjutkan dan Dirut Pelindo 2 RJ Lino diperiksa selama 9.5 jam. Kinerja Anang ini patut diberi apresiasi dan Anang diharapkan segera menuntaskan kasus kasus lain, yang sudah dikerjakan Buwas," tuturnya.
Sikap slow Anang ini ternyata sangat tepat, terutama setelah muncul kontroversial dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Bareskrim hingga kemudian Buwas dicopot.
Bagi IPW sikap Anang ini bukan masalah sepanjang kasus kasus yang ada dituntaskannya dengan tuntas, sehingga kasus Pelindo 2, kasus Deni Indrayana, kasus Kondensat, kasus Pertamina Foundation bisa segera masuk ke pengadilan.
"Dengan demikian kepercayaan masyarakat bahwa Polri bisa memberantas korupsi akan tumbuh," Neta meyakinkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.