Tripeni Ngaku Menolak Amplop Pemberian Uang OC Kaligis Tapi Dimasukkan ke Tas
Dia mengatakan, tanggal 9 Juli 2015 pagi hari, Gary tiba-tiba masuk ke ruangan kerjanya di PTUN Medan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, Kamis (12/11/2015).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Tripeni bercerita soal penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima uang suap dari M Yagari Bhastara Guntur atau Gary.
Dia mengatakan, tanggal 9 Juli 2015 pagi hari, Gary tiba-tiba masuk ke ruangan kerjanya di PTUN Medan.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, ada masuk saudara Gary, saya tak mengundang, tiba-tiba datang. Dia bilang bawa ucapan terimakasih dari Pak OC (OC Kaligis)," kata Tripeni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Dia mengaku, uang yang di dalam amplop itu diletakkan oleh Gary di atas kursi kerja.
Pada saat pemberian uang itu, Gary kembali mengatakan bahwa uang itu diberikan atas suruhan Kaligis.
"Gary langsung meletakan di atas kursi, sambil mengatakan, saya hanya melaksanakan tugas dari OC Kaligis dan dia keluar," katanya.
Meski mengaku sempat menolak menerima amplop setelah putusan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, Tripeni kemudian mengamankan amplop yang tergeletak di atas meja untuk dimasukkan ke dalam tas miliknya.
"Tak berapa lama kemudian KPK datang. Dia nanya Gary bawa apa? Saya bilang bawa amplop. Kemudian saya turun, Gary di bawah. Setelah itu saya keluar, menuju Polsek," kata Tripeni.