Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkutan Tak Resmi Dilarang Mangkal di Bandara Soetta, Termasuk Taksi Uber

mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Angkutan Tak Resmi Dilarang Mangkal di Bandara Soetta, Termasuk Taksi Uber
TRIBUNNEWS.COM/DAHLAN DAHI
Calon penumpang terpaksa berdiri karena kursi di ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta terminal B4, Senin (2/5/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II melarang angkutan darat tidak resmi termasuk taksi Uber untuk beroperasi atau mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.

Terkait‎ dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa mulai minggu depan akan dilakukan razia guna melarang operasional taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Oleh karena itu, demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, maka pengunjung atau penumpang pesawat diimbau untuk tidak menggunakan taksi Uber.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan pelarangan karena operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum.

Dalam hal ini mereka yang beroperasi disana harus memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.

"Saat ini, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara," ujar Budi, Jumat (13/11/2015).

Berita Rekomendasi

Budi memaparkan setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama.

"Taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” papar Budi Karya Sumadi.

Adapun seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal sehingga dinyatakan beroperasi secara resmi.

Pada Oktober 2015, angkutan darat tersebut terdiri dari 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.

Jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan dimana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kementerian Perhubungan.

Keputusan dilarangnya operasional taksi Uber ini juga sebagai bagian upaya program penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak awal tahun ini guna meningkatkan layanan taksi, bus, travel minibus, dan mobil sewa di bandara.

Pada bulan lalu, telah dilakukan penertiban kendaraan berplat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.

Penertiban yang dilakukan ini selain menghilangkan taksi gelap sekaligus juga untuk memantau operasional angkutan sewa tersebut dan menjaga tingkat pelayanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas