Kemenkes Gandeng KPK Usut Gratifikasi para Dokter dari Perusahaan Farmasi
Kajian ini tidak hanya berlaku untuk dokter yang berstatus PNS, tetapi juga dokter swasta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ptl Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia telah meminta pihaknya memantau dan mengkaji mengenai gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada para dokter.
Menurut Indriyanto, kajian tersebut mengenai parameter pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi baik secara bentuk, maupun jumlah.
Kajian ini tidak hanya berlaku untuk dokter yang berstatus PNS, tetapi juga dokter swasta.
"Kemenkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter (swasta maupun negeri) juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," kata Indriyanto dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2015) malam.
Menurut Indriyanto, KPK dan penegak hukum lainnya dapat menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada dokter, terutama dokter yang berstatus penyelenggara negara dan PNS.
Penegakan hukum dapat dilakukan jika para dokter tidak melaporkan pemberian dari pihak manapun hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Sifat perbuatan gratifikasi adalah administratif, kecuali adanya pelanggaran batas waktunya. Kalau ada dugaan pelanggaran gratifikasi yang terkait para dokter yang dianggap sebagai penyelenggara negara dan PNS, penegak hukum bisa menelusuri hal ini," katanya.