Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenkes Gandeng KPK Usut Gratifikasi para Dokter dari Perusahaan Farmasi

Kajian ini tidak hanya berlaku untuk dokter yang berstatus PNS, tetapi juga dokter swasta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkes Gandeng KPK Usut Gratifikasi para Dokter dari Perusahaan Farmasi
KOMPAS.com
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ptl Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia telah meminta pihaknya memantau dan mengkaji mengenai gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada para dokter.

Menurut Indriyanto, kajian tersebut mengenai parameter pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi baik secara bentuk, maupun jumlah.

Kajian ini tidak hanya berlaku untuk dokter yang berstatus PNS, tetapi juga dokter swasta.

"Kemenkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter (swasta maupun negeri) juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," kata Indriyanto dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2015) malam.

Menurut Indriyanto, KPK dan penegak hukum lainnya dapat menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberikan perusahaan farmasi kepada dokter, terutama dokter yang berstatus penyelenggara negara dan PNS.

Penegakan hukum dapat dilakukan jika para dokter tidak melaporkan pemberian dari pihak manapun hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Sifat perbuatan gratifikasi adalah administratif, kecuali adanya pelanggaran batas waktunya. Kalau ada dugaan pelanggaran gratifikasi yang terkait para dokter yang dianggap sebagai penyelenggara negara dan PNS, penegak hukum bisa menelusuri hal ini," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas