Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Perkara Biro Wasidik Kasus Pelindo II Diundur ‎

Frederich Yunadi mengatakan gelar perkara yang melibatkan Biro Wasidik Bareskrim Polri‎ atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane diundur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gelar Perkara Biro Wasidik Kasus Pelindo II Diundur ‎
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi mengklaim kliennya Madun, seorang aktivis LSM menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan kliennya banyak tahu perbuatan nakal oknum KPK sehingga ditahan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi mengatakan gelar perkara yang melibatkan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri‎ atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane diundur.

Seharusnya, gelar perkara ini dilakukan pada Kamis 12 November 2015 lalu namun Bareskrim mengundur gelar perkara khusus itu hingga Selasa 17 November 2015.

"Memang seharusnya gelar perkara tanggal 12 November 2015 kemarin. Tapi batal, diundur jadi 17 November 2015. Katanya pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus belum siap," ungkap Frederich kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2015).

Lantaran gelar perkara diundur dan ia masih menunggu hasil gelar perkara, maka niatan pihaknya untuk mengajukan prapeperadilan terhadap Polri dengan tiga materi gugatan juga diundur.

"Praperadilan kami tunggu hasil dari gelar perkara dulu. Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik," tambahnya.

Untuk diketahui beberapa komplain yang diajukan pihak RJ Lino yaitu soal penggeledahan yang tidak disaksikan oleh kepala lingkungan dan tidak adanya izin penyitaan dari pengadilan setempat.

Berita Rekomendasi

Lalu soal surat panggilan terhadap RJ Lino sebagai saksi yang dikirim tidak sesuai KUHAP pasal 112 , minimal tiga hari kerja. Dan mengenai saksi dari karyawan Pelindo yang saat pemeriksaan tidak boleh didampingi pengacara.

"‎Saya masih menaruh kepercayaan pada Wasidik yang mengerti hukum. Kita lihat saja nanti hasil dari Wasidik," kata Frederich.

Terpisah ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan hal itu. Jenderal bintang empat itu pun mempersilahkan adanya gelar perkara di Biro Wasidik.

"‎kalau memang diperlukan gelar perkara di Wasidik, ya digelar saja silahkan, tidak papa," tegas Badrodin.

Badrodin menambahkan tindakan pihak RJ Lino yang melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani kasus itu merupakan hal yang biasa. Dan tidak ada yang aneh atau istimewa.

"Tidak ada yang aneh, itu (lapor wasidik) biasa saja. Karena memang ada mekanismenya," ucap mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas