Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nazaruddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan.

Nazaruddin adalah tersangka terkait penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin pun dihadirkan ke KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

"MNZ (Nazaruddin, red) Datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Seiringan terhadap pelimpahan berkas tersebut, lanjut Yuyuk, Nazaruddin pun dipindahkan ke Ruta KPK guna kepentingan persidangan selanjutnya.

"Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Yuyuk.

Sekedar informasi, Nazaruddin adalah pemilik PT Duta Graha Indah pemenang tender proyek pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

BERITA REKOMENDASI

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Pada kasus wisma atlet, hukuman Nazar diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara dan hukuman denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran DGI Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.


Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas