Saksi Sidang SDA Sebut Politikus PPP Tekan Sewa Pemondokan Haji
Hakim Sutio heran, mengapa pemondokan tersebut akhirnya tetap disetujui oleh Tim Penyewaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan bekas Ketua Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia Mohammad Syairozi Dimyathi dalam sidang dengan terdakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dalam persidangan Syairozi menyebutkan, penyewaan pemondokan di Syare' Mansyur pada 2010 dilakukan karena adanya desakan dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin.
Awalnya pengakuan itu disampaikan saat Hakim anggota, Sutio Djumagi Akhirno menanyakan ihwal kriteria sebuah pemondokan untuk jemaah haji.
"Untuk kriteria perumahan tahu? 5c tahu?" tanya Hakim Sutio.
"Cocok jarak, cocok kualitas, cocok sejarah, cocok harga. Satu lagi lupa pak," jawab Syairozi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Sutio menanyakan soal pemondokan di Syare' Mansyur memenuhi kriteria yang dijelaskan Syairozi.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemondokan di Syare' Mansyur sejujurnya telah ditolak oleh Tim Penyewaan Perumahan.
"Tidak (sesuai kriteria) pak. Sebetulnya ditolak (oleh Tim Penyewaan)," katanya.
Hakim Sutio heran, mengapa pemondokan tersebut akhirnya tetap disetujui oleh Tim Penyewaan.
"Terus kenapa diterima (pada 2010)? Apa karena ada Mukhlisin?" Kata Hakim.
Syairozi selaku Konsul Haji 2010 itu tak bisa mengelak lagi, dengan lugas dia pun membenarkan adanya peran Mukhlisin.
"Iya pak (karena Mukhlisin)," katanya.
Diketahui, dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, disebutkan bahwa Mukhlisin pada 2010 sempat menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah, untuk dijadikan tempat tinggal para jemaah haji Indonesia pada 2010 lalu. Namun demikian, karena tidak layak dan terlalu mahal penawaran tersebut ditolak oleh Tim Penyewaan Perumahan.
Empat rumah yang ditawarkan Mukhlisin sebetulnya, sudah pernah diajukan oleh Undang Syahroni, calo pemondokan haji. Dari empat rumah tersebut, tiga rumah merupakan 'bawaan' Cholid Abdul Latief, dan satu rumah lagi merupakan 'pegangan' Fuad Ibrahim Atsani.
Atas penolakan tersebut, Mukhlisin meminta bantuan ke Suryadharma Ali untuk menghubungi Ketua Tim Penyewaan, Zainal Abidin Supi, agar empat rumah yang dia tawarkan bisa disetujui. Hingga pada akhirnya Tim Penyewaan Perumahan menyetujui pemakaian perumahan yang diajukan Muhklisin.
Padahal, sesuai penilaian Tim Penyewaan rumah-rumah yang dimaksud tidak memenuhi persyaratan, lantaran harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya (harga pasar), bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah.
Adapun harga sewa empat rumah tersebut ialah sebesar 7.187.550 Riyal Suadi. Sedangkan harga pasar 4.720.000 Riyal Saudi, sehingga terjadi kemahalan harga senilai 2.467.550 Riyal Saudi. Dari kemahalan harga tersebut Mukhlisin mendapatkan 'fee' sejumlah 20.690,00 Riyal Suadi.
Karena membantu Mukhlisin, Suryadharma Ali juga mendapatkan imbalan. Dia menerima pemberian berupa potongan kain penutup ka’bah (kiswah) dari Cholid. Kiswah tersebut diberikan lantaran membantu Cholid meloloskan empat perumahan miliknya melalui Mukhlisin.