Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenkumham Kaji Putusan MA Soal Golkar dan PPP

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Part

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Kaji Putusan MA Soal Golkar dan PPP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, dwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

"Golkar dan PPP sudah kami terima (salinan putusan), sekarang sedang dikaji oleh staf," kata Yasonna ditemui di acara 'Peningkatan Profesionalitas Perancangan Perundang-Undangan', di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).

Meski demikian, Politikus PDIP itu belum bisa memastikan sampai kapan kajian atas putusan MA ini selesai dilakukan sehingga pihaknya bisa mengambil sikap terkait hal tersebut.

Dikatakan Yasonna pihaknya menghormati dan mematuhi putusan MA tersebut.

"Kami lihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi saya patuh kepada Undang Undang, saya patuh hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.

Berita Rekomendasi

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan majelis hakim diketuai Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

Sementara itu, MA juga mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan majelis hakim diketuai Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas