Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diduga Berbuat Asusila, Ketua Pengadilan Agama Diadili Majelis Kehormatan Hakim

Sidang sendiri digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Hakim MA dan Komisi Yudisial. ‎‎

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal (Jambi), Erwin Efendi menjalani sidang etik terkait dugaan perbuatan asusila di Mahkamah Agung, Rabu (18/11/2015).

Sidang sendiri digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Hakim MA dan Komisi Yudisial. ‎‎

"Membaca laporan hasil pemeriksaan tim dari KY terhadap suadara terlapor Erwin Efendi, jabatan KPA Kuala Tungkal," kata Ketua MKH, Abbas Said.

Abbas mengatakan, Erwin terancam sanksi pemecatan karena perbuatannya. Sebab sebelumnya hasil penyidikan Panel KY merekomendasikan agar dirinya diberhentikan tetap dengan tidak hormat.

"Rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat," kata Abbas.

Selain Abbas, MKH perkara Erwin juga digawangi oleh Imam Anshori Saleh (KY), Ibrahim dan Eman Suparman (KY). Dari unsur MA yang turut jadi anggota majelis ialah hakim agung Eddy Army, hakim agung Purwosusilo dan Amran Suadi.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, dan masih berlangsung secara tertutup saat ini. Informasi diterima Tribunnews putusan akan dibacakan pukul 13.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas