Fadli Zon Sebut MKD Bisa Panggil Luhut Terkait Novanto
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memanggil siapapun untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan laporan M
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memanggil siapapun untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan laporan Menteri Sudirman Said soal pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport.
Termasuk meminta keterangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan yang namanya disebut-sebut dalam transkrip percakapan yang beredar.
"Bisa saja begitu, dan itu kan mengenai materi. Kita tidak tahu seperti apa," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dalam transkrip yang beredar di publik, nama Luhut disebut sebanyak 16 kali.
Namun belum dipastikan apakah transkrip tersebut sama dengan transkrip yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, MKD memiliki waktu dua pekan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan dari Sudirman Said.
Menurutnya, waktu dua pekan tersebut harus dipergunakan sebaik-baiknya sebelum menentukan melanjutkan atau menghentikan penyelidikan.
"Nanti dilihat selama 14 hari. Dilanjutkan atau tidak (laporan Sudirman Said)," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.