Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OC Kaligis: Saya Bukan Pencuri Uang Negara

Dalam sidang selanjutnya, OC Kaligis bakal menyiapkan nota pembelaan (pledoi).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in OC Kaligis: Saya Bukan Pencuri Uang Negara
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA -Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis di ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). Dalam sidang tersebut pengacara senior itu membantah pernah memberikan uang kepada Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nada suara OC Kaligis melemah setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selesai membacakan seluruh tuntutannya.

"Kami nggak heran sebelum kami didakwa, (Jaksa) Yudi mengatakan hukuman OC akan sangat berat," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Dia menilai tuntutan itu diselimuti rasa dengki, lantaran dia pernah menulis buku yang isinya membahas soal keburukan internal KPK.

"(Tuntutan) itu penuh dengki. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya," katanya.

Dalam sidang selanjutnya, OC Kaligis bakal menyiapkan nota pembelaan (pledoi).

Namun dirinya tidak menjelaskan apa yang bakal disampaikan.

"Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara. Etiknya nggak boleh saya sebutkan dong! Jangan dulu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, OC Kaligis dituntut oleh jaksa pada KPK hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini OC Kaligis telah terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang sejumlah 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas