Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disepakati Komisi IX DPR Akan Bentuk Panja Pengupahan

Komisi IX DPR RI akan mengkaji dan mengevaluasi kembali PP Nomor 78 Tahun 2015

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disepakati Komisi IX DPR Akan Bentuk Panja Pengupahan
net
Dede Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat terjadi perdebatan pada rapat komisi, akhirnya Komisi IX DPR RI akan mengkaji dan mengevaluasi kembali PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan.

Sambil berseloroh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan, memang seharusnya Menteri Ketenagakerjaan itu berpihak pada pekerja, bukan ke pelaku industri.

"Jika berpihak kepada industri itu namanya Menteri Perindustrian," candanya yang disambut tawa peserta raker komisi ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Kamis (19/11/2015).

Kang Dede sapaan Dede Yusuf menambahkan, Panja dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang lahir dari tangan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu.

Dari hasil panja tersebut, nantinya akan direkomendasikan Komisi IX kepada pemerintah langkah strategis apa yang perlu diambil terkait PP tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan kepada pemerintah apakah PP ini baik atau perlu direvisi," ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Terkait dengan hitung-hitungan upah layak yang disampaikan buruh kepada dirinya, menurut dia tidak ada angka yang signifikan dari pada pelaksanaan PP Pengupahan jika dibandingkan PP sebelumnya.

BERITA TERKAIT

"Perbedaannya itu cuma 100 - 200 ribu, ini masalah gengsi aja. Tetapi tentu (PP) Ini juga harus mengakomodir daerah, apakah inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu ditentukan pusat, padahal daerah berbeda, ini lah yang akan dicarikan rumusan terbaiknya dengan mengundang, Gubernur, Bupati dan Stake Holder terkait," katanya.

Menurutnya, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI pada masa pra penetapan, masa penetapan dan masa purna penetapan terkait dua hal penting yakni pemalsuan data dan informasi TKI yang belum sesuai data dan informasi.

"Juga penetapan TKI yang tidak memiliki kompetensi, kapasitas dan kualitas yang memadai untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.

Komisi IX DPR, juga mendesak Kemnaker untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.7/PUU/XII/2014, tentang Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengambil kebijakan terhadap outsourching terutama penyelesaian terhadap pekerja/buruh outsourching di perusahaan BUMN.

"Kami juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan para pekerja JICT yang saat ini diisolasi oleh pihak perusahaan," kata Dede Yusuf.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri memaparkan bahwa keberadaan PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini.

Apalagi, PP Pengupahan ini merupakan mandat dari UU 13 pasal 97 Tahun 2003 artinya ini mandat yang setelah sekian lama baru dijalankan.

"Jadi, apa yang berkembang terkait dengan PP Pengupahan belakangan ini tak lebih daripada miss informasi. Bahkan bekas anggota Komisi IX DPR itu menjamin bahwa formulasi PP Pengupahan ini lebih baik dari dari PP yang sudah-sudah," ujarnya.

Bahkan menurutnya, formula ini jauh lebih bagus dari yang pernah ditawarkan sebagian kalangan usaha, dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi sebagai angka variabel.

Ada pun alasan belum dilakukannya sosialisasi terhadap PP Pengupahan ini secara menyeluruh, karena masih menunggu proses perampungan.

"Kalau ada pertanyaan soal sosialisasi karena kurang sosialisasi harus selesai dulu, kalau belum selesai apa yang mau disosialisasikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas