Kejaksaan Agung Akui Sulit Eksekusi Perkara Lama
Kejaksaan Agung menjawab kritik dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menilai lembaga tersebut lamban menarik denda pengganti pada perkara yang sudah b
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menjawab kritik dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menilai lembaga tersebut lamban menarik denda pengganti pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Agung mengakui terdapat kesulitan untuk mengeksekusi perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Terlebih pada perkara lama yang berkasnya masih perlu dicari.
"Masih perlu dicari berkasnya dan sebagainya untuk bisa dieksekusi. Ya, kita akan terus bekerja, tapi masalahnya kan tidak sesederhana itu untuk menyelesaikan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dipaparkan Koalisi Pemantau Peradilan, masih ada lebih Rp 11 triliun uang pengganti belum dieksekusi Kejaksaan.
Sejumlah uang tersebut masih dapat bertambah jika digabungkan dengan perkara yang telah inkracht awal tahun ini.
"Itu perkara-perkara lama. perkara-perkara susah juga. Tapi Kejaksaan akan tetap berusaha untuk menarik denda tersebut," kata Amir.
Sebelumnya pada konferensi pers di Kantor YLBHI, aktivis Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menyebutkan Kejaksaan Agung belum menarik denda pengganti dari perkara lama.
Hal tersebut berlawanan dengan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 untuk selesaikan 80 persen uang persen uang pengganti perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.