Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Akui Sulit Eksekusi Perkara Lama

Kejaksaan Agung menjawab kritik dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menilai lembaga tersebut lamban menarik denda pengganti pada perkara yang sudah b

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Akui Sulit Eksekusi Perkara Lama
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menjawab kritik dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menilai lembaga tersebut lamban menarik denda pengganti pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Agung mengakui terdapat kesulitan untuk mengeksekusi perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terlebih pada perkara lama yang berkasnya masih perlu dicari.

"Masih perlu dicari berkasnya dan sebagainya untuk bisa dieksekusi. Ya, kita akan terus bekerja, tapi masalahnya kan tidak sesederhana itu untuk menyelesaikan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dipaparkan Koalisi Pemantau Peradilan, masih ada lebih Rp 11 triliun uang pengganti belum dieksekusi Kejaksaan.

Sejumlah uang tersebut masih dapat bertambah jika digabungkan dengan perkara yang telah inkracht awal tahun ini.

Berita Rekomendasi

"Itu perkara-perkara lama. perkara-perkara susah juga. Tapi Kejaksaan akan tetap berusaha untuk menarik denda tersebut," kata Amir.

Sebelumnya pada konferensi pers di Kantor YLBHI, aktivis Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menyebutkan Kejaksaan Agung belum menarik denda pengganti dari perkara lama.

Hal tersebut berlawanan dengan Instruksi Presiden No 7 tahun 2015 untuk selesaikan 80 persen uang persen uang pengganti perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas