KontraS Gelar Perkara Kasus Pidana Yang Dipaksakan di Jakarta
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan gelar perkara tentang Pemidanaan Yang Dipaksakan atau kriminalisasi beberapa
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Saat dalam tahanan Polda Metro Jaya, Azwar bahkan akhirnya meninggal dunia karena penyiksaan tersebut.
Beruntung, Afriska yang sejak awal didampingi penasehat hukum tidak mengalami penyiksaan seperti kelima rekannya.
Sementara menurut mantan Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta menilai dalam kasus JIS dan kasus yang terindikasi tindak kriminalisasi, para penegak hukum tidak berusaha mencari kebenaran meteriil.
Mereka mengabaikan semua fakta dan alat bukti yang ada.
"Kasus ini sangat tinggi tuntutan publik yang menunggu pelakunya cepat ditemukan sehingga cenderung memaksakan seseorang menjadi tersangka. Untuk kasus JIS kelihatan sekali nuansa untuk mengejar pelaku, siapapun orangnya, apapun alasannya harus ada orang yang tertuduh sebagai pelaku," katanya.
Dari sudut pandangnya, suatu kasus diputuskan dengan adil apabila administrasinya transparan, masing-masing saksi dan alat bukti dan keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta surat yang dikumpulkan secara benar.
Selain itu, sesuatu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bisa diterima secara logika.
"Nah dari situ kita bisa menentukan apakah keputusan hakim sudah berbasis pada keadilan atau belum," katanya.
Diketahui, pada akhir 2014, kelima petugas kebersihan ini harus menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 7-8 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.