Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KontraS Gelar Perkara Kasus Pidana Yang Dipaksakan di Jakarta

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan gelar perkara tentang Pemidanaan Yang Dipaksakan atau kriminalisasi beberapa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi

Beruntung, Afriska yang sejak awal didampingi penasehat hukum tidak mengalami penyiksaan seperti kelima rekannya.

Sementara menurut mantan Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta menilai dalam kasus JIS dan kasus yang terindikasi tindak kriminalisasi, para penegak hukum tidak berusaha mencari kebenaran meteriil.

Mereka mengabaikan semua fakta dan alat bukti yang ada.

"Kasus ini sangat tinggi tuntutan publik yang menunggu pelakunya cepat ditemukan sehingga cenderung memaksakan seseorang menjadi tersangka. Untuk kasus JIS kelihatan sekali nuansa untuk mengejar pelaku, siapapun orangnya, apapun alasannya harus ada orang yang tertuduh sebagai pelaku," katanya.

Dari sudut pandangnya, suatu kasus diputuskan dengan adil apabila administrasinya transparan, masing-masing saksi dan alat bukti dan keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta surat yang dikumpulkan secara benar.

Selain itu, sesuatu yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bisa diterima secara logika.

"Nah dari situ kita bisa menentukan apakah keputusan hakim sudah berbasis pada keadilan atau belum," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, pada akhir 2014, kelima petugas kebersihan ini harus menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 7-8 tahun.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas