KPK Minta Jaksa Agung Perpanjang Masa Tugas Jaksa Yudi
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mempertanyakan persoalan Jaksa Yudi yang ditarik Kejaksaan Agung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik salah satu jaksa yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki akan meminta perpanjangan tugas Jaksa Yudi kepada Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Yudi masih menangani kasus yang saling berkaitan yakni Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dan Pengacara OC Kaligis.
"Maka saya akan meminta Kejaksaan Agung, penghadapan kembali ke Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kembali kasusnya," kata Ruki usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Ruki mengaku pihaknya telah menyiapkan jaksa pengganti Yudi yang ditarik Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim kaderisasi di tubuh KPK telah berjalan cukup baik.
Ruki mengungkapkan Jaksa Yudi telah bertugas selama empat tahun dan 9 bulan dengan golongan IV B. Kini, status kepegawaian Yudi masuk golongan IV C.
"Bagi kita itu kenaikan itu tergantung dari struktur. Ada tawaran untuk beliau naik. Kebetulan yang bersangkutan sudah bertugas lebih dari empat tahun. Kalau sudah 4 yahun, bisa kembali. Dengan permintaan pribadi, please perhatikan kariernya, kebetulan memang masuk. Kami bersyukur meski kehilangan," kata Ruki.
Ia mengakui Yudi merupakan didikan kejaksaan yang dipinjamkan ke KPK. Prestasi Yudi pun dinilai bagus. Ruki yakin Yudi akan mendapatkan posisi yang bagus dalam kariernya.
"Dia seorang jaksa, doktor ilmu hukum dan dosen juga. Jadi, tenaganya diperlukan," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah KPK telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung mengenai perpanjangan sementara tugas Jaksa Yudi, Ruki mengiyakannya. "Sudah dilakukan komunikasi, ini sudah dilakukan oleh pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, pakai saja dulu, karena masih ada tugas-tugas yang ditangani. Kooperatif sekali. Tidak ada lemah melemahkan, karena kejaksaan ini sedang menyiapkan delapan lagi untuk diseleksi sebagai jaksa senior. Itu sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mempertanyakan persoalan Jaksa Yudi yang ditarik Kejaksaan Agung.
Ia menilai adanya kejanggalan karena Yudi sedang menangani kasus Patrice Rio Capella.
"Harusnya penyelesaian tugasnya baru 2019. Apakah ada intervensi? Karena Jaksa Agung kerap disebut. Apakah KPK terganggu dengan penarikan Yudi," tanya Politikus PKS itu.
Diketahui, Yudi akan menempati jabatan barunya sebagai Kepala Bidang Penyelenggara Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI dan naik pangkat menjadi eselon III. SK penugasan baru tersebut sudah diterbitkan pada 12 Nopember 2015.
Yudi memulai karirnya sebagai jaksa di KPK sejak tahun 2011. September 2015, Yudi kemudian memperpanjang masa kerjanya untuk empat tahun selanjutnya dan dapat diperpanjang dua tahun lagi. Dia adalah salah satu jaksa cemerlang yang dimiliki KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.