Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Karyawan ADH Tunas Toyota Terkait Pencucian Uang Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa karyawan ADH Tunas Toyota Cilember, Rizza Asyafi'i terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri W

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa karyawan ADH Tunas Toyota Cilember, Rizza Asyafi'i terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Wawan memang kerap berhubungan dengan mobil-mobil mewah, KPK bahkan sudah menyita puluhan asetnya.

Kasus tersebut sendiri merupakan kasus lama yang hingga sekarang belum selesai disidik KPK.

Menurut Yuyuk, saking banyaknya aset adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu makanya penyidikan butuh waktu lama.

"Karena asetnya juga banyak. Jumlah aset yang disita masih dalam penghitungan juga," kata dia.

Berita Rekomendasi

Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kenderaan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas