Mahkamah Dewan Tak Bisa Nonaktifkan Novanto
Wacana Ketua DPR Setya Novanto agar nonaktif dari jabatannya muncul pascalaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wacana Ketua DPR Setya Novanto agar nonaktif dari jabatannya muncul pascalaporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku pihaknya tidak masuk dalam ranah tersebut.
"Ada wacana nonaktif, kami orang yang duduk di MKD tak masuk ke ranah tersebut. Itu bagian reaksi para anggota. Tidak ada peraturan UU MD3 tentang nonaktif," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Junimart mengatakan pihaknya hanya fokus bertugas memproses kasus tersebut.
MKD, katanya, telah menerima bukti rekaman suara percakapan dari Kementerian ESDM.
Rekaman tersebut kemudian dibahas oleh dirinya dengan Wakil Ketua MKD lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Hadi Soesilo "Karena Ketua (Surahman Hidayat) sedang kunker (kunjungan kerja)," kata Politikus PDIP itu.
Junimart mengatakan bukti rekaman tersebut hampir sama dengan transkrip yang telah diterima MKD.
Namun, ia menjelaskan MKD juga akan melakukan transkrip secara utuh.
Selain itu, bukti rekaman juga akan diserahkan ke Mabes Polri untuk mengecek validasi originalitas suaranya.
"Supaya mereka bisa bantu MKD melakukan penjernihan suara itu. Apakah suara X atau Z. Ini akan kami serahkan dan kita harap hasilnya cepat diterima. Supaya kita sudah bisa bersidang memanggil para pihak. Kita harap sidang bisa terbuka untuk umum," ujarnya.