Politikus PDIP Adriansyah Bakal Dengarkan Vonis Hakim Tipikor Hari Ini
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah bakal mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bekas Bupati Tanah Laut ini 5 tahun 3 bulan penjara. Adriansyah juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan kurungan penjara lantaran menerima duit sekitar Rp2 miliar dari bos perusahaan tambang, Andrew Hidayat.
Dari jadwal yang diterima, putusan Adriansyah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa Lie Putra Setiawan yang membacakan tuntutan Adriansyah menilai, bekas Bupati Tanah Laut itu terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Meminta supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun dan 3 bulan dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR telah membuat pemerintahan yang koruptif.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui telah menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu didakwa menerima suap dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat senilai Rp 1 miliar dan SGD 50 ribu serta USD 50 ribu.
Hal ini terkait pengurusan perijinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh Adriansyah.
Adriansyah juga tertangkap tangan menerima duit Rp500 juta saat dirinya mengikuti kongres partai banteng di Pulau Bali, April 2015 lalu. Duit disetorkan melalui Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew, Agus Krisdiyanto.
Duit tersebut diduga merupakan hadiah untuk memuluskan izin usaha perusahaan tambang. Adriansyah masih memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
Atas perbuatan itu, Adriansyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.