Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Periksa Kader Demokrat, KPK Garap Keterangan Kader PPP Terkait Suap DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI Fadly Nurzal terkait kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Periksa Kader Demokrat, KPK Garap Keterangan Kader PPP Terkait Suap DPRD Sumut
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI Fadly Nurzal terkait kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Pada tahun 2006, Fadly menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sumatera Utara, pemanggilan tersebut diduga kuat karena Fadly mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.

Fadly kini menduduki Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan.

Kemarin, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR RI Roosalynda Marpaung terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Pemeriksaan tersebut karena sebelumnya Roosalynda adalah anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Usai diperiksa selama 10 jam, Rooslynda pura-pura bertelepon dan mengacuhkan pertanyaan wartawan terkait kasus tersebut.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas