Pakar: Ada Dua Persoalan Lain yang Lebih Serius dari Kasus Setya Novanto
Selain menyangkut Setya Novanto, ada persoalan lain yang menurut saya yang juga tidak kalah pentingnya
Penulis: Johnson Simanjuntak
Sementara untuk laporan MD3 itu sangat tergantung pada DPR sendiri sebagai lembaga.
Proses yang terjadi di DPR itu adalah proses politik dan bukan proses hukum pidana umum, sehingga bisa saja meski ada bukti-bukti yang kuat, legislatif memutuskan Novanto tidak bersalah, seperti pada kasus Clinton.
“Seperti pada kasus Bill Clinton dan Monica Lewensky. Meski terbukti ada tindakan asusila dan terbukti bahwa Bill Clinton berbohong, senat AS memutuskan bahwa Clinton tidak bersalah dan proses pengadilan impeachtment pun gagal. Jadi berkaca pada kasus ini justru yang bisa kena kasus Sudirman Said dan Novanto bebas,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini juga kembali membuka mata rakyat Indonesia, bahwa banyak yang tidak beres dengan PT Freeport Indonesia selama menjalankan operasinya di Indonesia.
Bukan hanya persoalan pembagian yang tidak adil bagi Indonesia, juga ada banyak hal lain yang selama ini melanggar hukum dan didiamkan.
“Utamanya pelanggaran UUD pasal 33 dimana disebutkan bumi air dan semua yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang yang dapat besar rakyat apa PT Freeport? Kalau Freeport yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari rakyat, itu pelanggaran konstitusi,” ujarnya.
Dengan kasus ini seharusnya juga membuka mata rakyat Indonesia bahwa izin Freeport di Indonesia juga tidak boleh diperpanjang lagi dan kalau perlu izin yang sudah ada dibatalkan.
Kasus ini sekaligus juga menjadi bukti bahwa Freeport melakukan berbagai cara termasuk dengan melakukan loby-loby selama ini.
”Jadi jangan hanya melihat Novantonya, tapi juga harus melihat Freeportnya. Jangan-jangan negosiasi-negosiasi seperti ini sudah sering mereka lakukan sebelumnya. Masyarakat juga harus melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Freeport di Indonesia. Kalau bisa dibuktikan PT Freeport selama ini melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya kontrak bisa dibatalkan,” kata Asep Warlan Yusuf.