Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera PTUN Medan Terdakwa Kasus Suap Kaligis Cuma Minta Dihukum Adil

Suaranya pelan, wajahnya hanya tertunduk ke bawah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Panitera PTUN Medan Terdakwa Kasus Suap Kaligis Cuma Minta Dihukum Adil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015). Jaksa KPK menuntut Syamsir dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait dugaan penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Syamsir Yusfan membacakan pembelaan atau pledoi dirinya yang didakwa menerima suap dari pengacara OC Kaligis.

"Mohon majelis hakim tuntuk seadil-adilnya," kata Syamsir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Suaranya pelan, wajahnya hanya tertunduk ke bawah.

Saat pledoi yang dibacakan kuasa hukum Jhone Elly, Syamsir mengaku tidak menerima hadiah seperti yang ditudingkan Kaligis.

"Terdakwa tidak menerima hadiah sama sekali, seharusnya terdakwa bisa dibebaskan," kata Jhone.

Usai sidang, dirinya menolak berkomentar kepada awak media.

Berita Rekomendasi

Dirinya hanya meminta untuk didoakan.

Diberitakan, Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris sekaligus panitera di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan itu diberikan, melihat bahwa Syamsir telah menerima uang sejumlah 2 ribu dollar AS dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Selain tuntutan pidana penjara, Syamsir juga dibebankan dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK, Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).

Jaksa Agus mengatakan, duit 2 ribu dollar AS itu diterima Syamsir dalam dua tahapan.

Pemberian pertama sebesar seribu dollar AS langsung dari OC Kaligis, ketika menyambangi gedung PTUN Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas