Pemerintah Diminta segera Terbitkan Grasi Terpidana Mati
Hal ini agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada “kemurahan hati” pemerintah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Refom (ICJR) menilai tidak cukup Pemerintah hanya melakukan moratorium eksekusi mati.
Menurut peneliti senior ICJR, Anggara, pemerintah wajib menindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata.
Diantaranya, kata dia, ICJR meminta agar pemerintah segera menerbitkan grasi terhadap para terpidana mati.
Hal ini agar para terpidana mati tidak harus digantungkan nasibnya pada “kemurahan hati” pemerintah.
Lanjut Anggara, melalui grasi, para terpidana mati akan terhindar dari death row phenomenon yang sering terjadi karena masa tunda eksekusi mati yang umumnya meliputi gangguan kejiwaan.
Dia juga menekankan moratorium juga wajib diterjemahkan dengan menghentikan seluruh upaya Kejaksaan Agung untuk menuntut mati terhadap para terdakwa yang diancam pidana mati.
“Upaya pemerintah untuk melakukan moratorium eksekusi mati wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan nyata," ujar Anggara dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun, Jumat (20/11/2015).
ICJR juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA pembatasan PK agar seluruh terpidana mati dapat menggunakan haknya kembali untuk menggunakan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali.
"Kami juga mendesak MA segera mencabut SEMA pembatasan PK agar terpidana mati bisa menggunakan upaya luar biasa, yakni peninjauan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan tidak akan melakukan eksekusi terhadap para narapidana hukuman mati lagi untuk sementara menunggu perbaikan ekonomi Indonesia.