Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK Tak Terpilih Lebih dari Tiga Bulan, Presiden Bisa Tunjuk Lewat Perpu

"Implikasi dari diterbitkan Perpu untuk menunjuk pimpinan KPK, maka presiden dapat memilih orang sesukanya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Capim KPK Tak Terpilih Lebih dari Tiga Bulan, Presiden Bisa Tunjuk Lewat Perpu
Tribunnews.com/Valdy Arief
peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (paling kiri) di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (22/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, mengatakan penundaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan upaya parlemen menggiring dikeluarkannya Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) oleh presiden untuk menunjuk calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Hal tersebut disimpulkannya, karena sejak penyerahan berkas calon pimpinan KPK hasil dari panitia seleksi pada 14 September 2015, sudah hampir dua setengah bulan, namun DPR belum ada tanda-tanda untuk menguji calon pimpinan KPK.

Sedangkan pada Pasal 30 ayat 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, waktu DPR untuk menguji calon pimpinan tersebut hanya tiga bulan.

Erwin menjelaskan jika lebih dari tiga bulan DPR masih belum memilih nama calon pimpinan dari hasil panitia seleksi maka Presiden Joko Widodo diharuskan mengeluarkan Perpu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.

"Implikasi dari diterbitkan Perpu untuk menunjuk pimpinan KPK, maka presiden dapat memilih orang sesukanya," kata Erwin Natosmal di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Penunjukan langsung pimpinan KPK oleh presiden melalui Perpu, dinilai Erwin, dapat mengurangi proses check and balance dalam proses tersebut.

"Ada kecurigaan DPR memang menggiring ke arah sana," katanya.

Berita Rekomendasi

Guna menghindari terjadinya hal tersebut, Erwin meminta DPR memaksimalkan waktu yang tersisa untuk memeriksa rekam jejak dari calon-calon yang telah diserahkan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas