Ditahan KPK, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Teriak "Bohong Itu Semua"
Harahap ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh penyidik KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaluddin Harahap.
Harahap ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh penyidik KPK.
Kamaluddin akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Saat digelandang menuju mobil tahanan KPK, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah semua sangkaan yang diberikan kepada dirinya.
"Bohong itu semua," singkat Harahap.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka, Harahap tidak mau menjawab.
Dia kemudian berusaha keras menutupi mukanya dari sorot kamera wartawan.
Penahanan Harahap sekaligus menggenapi penahanan semua tersangka penerima suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. Harahap lolos dari penahanan pada 10 Nopember 2015 karena mangkir sakit.
Lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan KPK. Lima tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk para tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, Ketiga pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, Keempat, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, Kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, Keenam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.