Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Garap Keterangan Sejumlah Kepala Dinas Sumut Terkait Bansos

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana banntuan sosial (Bansos) dan hibah

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Garap Keterangan Sejumlah Kepala Dinas Sumut Terkait Bansos
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana banntuan sosial (Bansos) dan hibah.

Pada pemeriksaan, Senin (23/11/2015), lima orang kepala dinas dan mantan kepala dinas dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dipanggi Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Lima orang tersebut diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Surjantini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Bidar Alamsyah, mantan Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Alexius Purba, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Syaiful Syafri, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara Zulkarnain.

Pada pemeriksaan tersebut, kelima saksi menjelaskan kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan Bansos pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka menjabat.

"Hingga penyalurannya termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas