Proses Pidana bagi Novel Dianggap Kriminalisasi Penyidik Handal Polri
Menurut Saor Siagian, penasihat hukum Novel Baswedan, proses pidana kepada penyidik senior di KPK adalah wujud kriminalisasi penyidik andal Polri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menurut Saor Siagian, penasihat hukum Novel Baswedan, proses pidana kepada penyidik senior di KPK adalah wujud kriminalisasi penyidik andal Polri. Pasalnya Novel dulu ialah anggota Polri namun Novel mengundurkan diri dari Polri dan memilih menjadi penyidik KPK.
"Kasus yang menjerat Novel ini kan sudah 12 tahun lalu, sudah diselesaikan di sidang etik Polri. Di KPK prestasi Novel cemerlang. Tapi setelah kasus KPK menetapkan Kakorlantas Polri Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka dan Komjen BG (Budi Gunawan) juga menjadi tersangka itu dibuka lagi," tutur Saor.
Lantaran tidak bisa hadir ke Bareskrim hari ini, Senin (23/11/2015) karena tengah umrah.
Saor Siagian, kuasa hukum dari Novel Baswedan akan mengirimkan surat pemberitahuan ke anak buah Kabareskrim Anang Iskandar.
"Ya kami akan beritahu ke penyidik kalau Pak Novel sedang umrah, dan tidak bisa hadir," kata Saor pada Tribunnews.com.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini memanggil Novel berkaitan dengan tahap dua, pelimpahan Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Agung setelah berkas Novel dinyatakan lengkap atau P21.
Seharusnya apabila hadir, Novel diminta menemui penyidik Kombes Daniel Adityajaya. Kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika sehat diteruskan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memusingkan masalah tahap dua Novel yang pernah menjadi anak buahnya, namun mengundurkan diri dari anggota Polri dan memilih menjadi penyidik KPK.
"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang, tidak usah ditanyakan. Kalau tidak hadir lagi ya bisa upaya paksa," tegas Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.
Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap atau P21. Dan dilakukan tahap dua pada Senin (23/11/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.