Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Adriansyah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Adriansyah.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Tito.
Adriansyah terbukti menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat sebanyak empat kali.
Pengusaha ini memberikan 50 ribu dolar AS pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan 50 ribu dolar Singapura pada tanggal 9 April 2015. Seluruhnya dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.
Uang diterima Adriansyah dari Andrew disebut untuk melancarkan sengketa lokasi pertambangan terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.
Adriansyah juga masih memiliki pengaruh saat menjadi anggota DPR.
"Andrew Hidayat menghubungi terdakwa meskipun terdakwa tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut," kata Hakim Tito.
Adriansyah ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai persyaratan terbitnya surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
"Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC, terdakwa telah memperoleh uang," kata Hakim Tito.
Usai hakim membacakan putusan, Jumini tetap terlihat tegar. Dia bersyukur dengan cara mencium buku Yasin yang dibacanya dalam sidang.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai mantan Bupati Tanah Laut dan anggota DPR telah membuat pemerintahan yang koruptif.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui telah menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Bekas anggota DPR Komisi IV itu dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adriansyah lahir di Ampah, 7 Oktober 1954, dan pernah menjadi Ketua AMPI Kabupaten Banjar sebelum bergabung dalam partai politik.
Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode, yakni pada 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.