Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Bacakan Pembelaan, Kaligis: Tuntutan Jaksa Penuh Kedengkian

Menurutnya tuntutan jaksa itu tidak adil.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bakal Bacakan Pembelaan, Kaligis: Tuntutan Jaksa Penuh Kedengkian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunut OC dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis bakal membacakan 54 halaman pembelaan (pledoi) dirinya pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)10 tahun penjara.

"Saya akan membaca Pledoi sebanyak 54 lembar yang menguak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan halaman-halaman berapa. Contohnya si Dermawan Ginting yang suruh Geri kesana. Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," kata Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, (25/11/2015).

Menurutnya tuntutan jaksa itu tidak adil.

"Itulah saya bilang, (tuntutan Jaksa) penuh kedengkian," kata Kaligis.

Menurutnya, sejumlah fakta persidangan yang tidak dipaparkan Jaksa pada surat tuntutannya. Padahal fakta-fakta itu sudah dijelaskan pada nota pembelaannya.

"Itu intinya, kan banyak. Fakta yang digelapkan banyak sekali. Contohnya, si Dermawan Ginting yang suruh Gary ke sana (Medan), bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang (diperintah) OC Kaligis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan US$15.000.

Berita Rekomendasi

Lalu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000, serta Syamsir Yusfran, selaku Panitera PTUN, sebesar US$2.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas