Bawaslu: Telat Laporkan Dana Penerimaan dan Pengeluaran Calon Langsung Dibatalkan
Hal tersebut, menurut Daniel diperlukan agar tercipta tertib administrasi
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk langsung membatalkan kepada pasangan calon yang telat memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember pukul 23.59 waktu setempat.
Hal tersebut, menurut Daniel diperlukan agar tercipta tertib administrasi bagi siapapun pasangan calon yang menjadi peserta pilkada serentak.
"Kami rekomendasikan kepada KPU daerah untuk langsung gelar pleno malam itu juga, kalau ada yang tidak laporkan, langsung batalkan hari itu," jelasnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Daniel juga menyatakan bahwa selain telat memberikan laporan, pasangan calon juga dapat dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan.
Sedangkan dalam PKPU No 8 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 50 juta.
Bukti kelebihan sumbangan sebelumnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU setempat dan akan bekerja selama dua minggu setelah laporan LPPDK diserahkan.
"Harus ada putusan pengadilan dulu kalau ternyata lebih, bisa dibatalkan. Nanti kelebihan dana sumbangan diberikan kepada negara," tambah Daniel.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan untuk KPU daerah berani menindaktegas pelaporan tersebut, mengingat waktu pelaporan dan hari pemungutan suara hanya tiga hari.