KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Terkait Suap DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti.
Winan diketahui diperiksa untuk tersangka suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019, Gatot Pujo Nugroho.
"Iya, kemarin izin," kata Winan di KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Winan memang dijadwalkan diperiksa beberapa hari yang lalu, akan tetapi, Winan tidak datang.
Pada pemeriksaan kali ini, belum diketahui mengenai pemerikasan Winan, karena ia telah beberapa kali diperiksa KPK.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka.
Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.