KPK Periksa Dua Bekas Pegawai PT Sucofindo Terkait Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dari unsur PT Sucofindo terkait dugaan megakorupsi pengadaan e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dari unsur PT Sucofindo terkait dugaan megakorupsi pengadaan e-KTP.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK aka memintai keterangan dari dua bekas pegawai Sucindo diantaranya M Nafwal Zainun dan Bachtiar Rifa'i.
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, pemenang tender pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Pryokek senilai Rp 6 triliun disinyalir mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini.