Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Catatan Kritis PDIP Terhadap Hasil Seleksi Capim KPK

Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lima Catatan Kritis PDIP Terhadap Hasil Seleksi Capim KPK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rapat Komisi III DPR akhirnya menunda pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015.

"Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata Masinton melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).

Ia mencontohkan adanya keterlibatan seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel.

Adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Masinton menuturkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel tidak pernah diumumkan ke publik.

Berita Rekomendasi

"Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke 10 kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai LSM. Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari," imbuhnya.

Masinton menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan Tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar.

Khususnya, kata Masinton, tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.

"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.

Masinton kemudian memberikan catatan kritis mengenai capim KPK.

Pertama, KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja sesuai pasal 30 ayat 5 UU KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas