Lima Catatan Kritis PDIP Terhadap Hasil Seleksi Capim KPK
Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rapat Komisi III DPR akhirnya menunda pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan seluruh fraksi-fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015.
"Sebelum Komisi III memutuskan tentang pelaksanaan fit and proper test capim KPK. Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata Masinton melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015).
Ia mencontohkan adanya keterlibatan seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel.
Adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
Masinton menuturkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel tidak pernah diumumkan ke publik.
"Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke 10 kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai LSM. Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari," imbuhnya.
Masinton menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan Tim Pansel KPK dari mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.
Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar.
Khususnya, kata Masinton, tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.
"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.
Masinton kemudian memberikan catatan kritis mengenai capim KPK.
Pertama, KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja sesuai pasal 30 ayat 5 UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.