Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Edisi Pertama Tidak Ada Unsur Kejaksaan

akta di lapagan, pimpinan KPK edisi pertama, tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Yang ada, pensiunan polisi, jaksa, dan BPKP. Edisi dua, ada uns

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Edisi Pertama Tidak Ada Unsur Kejaksaan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Abdullah Hehamahua 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dalam sejarahnya, masa kepimpinanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada unsur kejaksaan.

Tercatat, edisi pertama pimpinan KPK tidak ada pimpinan KPK yang berasal dari korps Adhyaksa itu.

"Fakta di lapagan, pimpinan KPK edisi pertama, tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Yang ada, pensiunan polisi, jaksa, dan BPKP. Edisi dua, ada unsur kejaksaan, tetapi tidak ada unsur kepolisian," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (25/11/2015).

Menurut Abdullah, memang tidak ditemukan peraturan dalam Undang Undang KPK yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari unsur kejaksaan.

Menjadi pimpinan KPK, lanjut Abdullah, berbeda dengan memimpin lembaga negara lainnya.

KPK dikelola berdasarkan sistem yang sudah ditetapkan bersama.

Berita Rekomendasi

KPK dalam masa-masa awal pendiriannya, tugas komisioner pertama adalah membangun sistem pengelolaan organisasi itu.

Dengan demikian, yang pertama diforsir adalah memperjuangkan adanya PP yang mengatur manajemen SDM KPK.

Maka lahirlah PP nomor 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK.

Berdasarkan PP itu, dirumuskanlah Renstra, SOP, Kode Etik, dan Peraturan kepegawain KPK.

Dengan demikian, pergantian pimpinan KPK tidak akan mengganggu roda organisasi karena semuanya sudah berkerja sesuai dengan sistem.

"Edisi kedua, edisi ketiga, dan edisi selanjutnya dapat menyusun program sesuai dengan perkembagan yang ada, tetapi tidak boleh keluar dari sistem yang ada. Itulah sebabnya, edisi kedua dan ketiga dapat menangkap pejabat negara yang lebih banyak dan memeroleh pengembalian kerugian keuangan negara yang cukup signifikan (hampir 200 triliun rupiah) karena mereka hanya mengikuti sistem yang ada," beber Abdullah.

Abdullah pun menyatakan ketidaksepakatannya dengan Komisi III yang mempersoalkan tidak satupun capim KPK dari unsur Kejaksaan.

"Sebab, pimpinan KPK itu selain sebagai komandan, mereka juga adalah manajer, dan pelayan. Dan untuk memiliki ketiga fungsi tersebut, seseorang tidak memerolehnya di sekolah manapun" ungkap Abdullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas