Mantan Penasihat KPK: Pimpinan KPK Edisi Pertama Tidak Ada Unsur Kejaksaan
akta di lapagan, pimpinan KPK edisi pertama, tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Yang ada, pensiunan polisi, jaksa, dan BPKP. Edisi dua, ada uns
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dalam sejarahnya, masa kepimpinanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada unsur kejaksaan.
Tercatat, edisi pertama pimpinan KPK tidak ada pimpinan KPK yang berasal dari korps Adhyaksa itu.
"Fakta di lapagan, pimpinan KPK edisi pertama, tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Yang ada, pensiunan polisi, jaksa, dan BPKP. Edisi dua, ada unsur kejaksaan, tetapi tidak ada unsur kepolisian," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Menurut Abdullah, memang tidak ditemukan peraturan dalam Undang Undang KPK yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari unsur kejaksaan.
Menjadi pimpinan KPK, lanjut Abdullah, berbeda dengan memimpin lembaga negara lainnya.
KPK dikelola berdasarkan sistem yang sudah ditetapkan bersama.
KPK dalam masa-masa awal pendiriannya, tugas komisioner pertama adalah membangun sistem pengelolaan organisasi itu.
Dengan demikian, yang pertama diforsir adalah memperjuangkan adanya PP yang mengatur manajemen SDM KPK.
Maka lahirlah PP nomor 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK.
Berdasarkan PP itu, dirumuskanlah Renstra, SOP, Kode Etik, dan Peraturan kepegawain KPK.
Dengan demikian, pergantian pimpinan KPK tidak akan mengganggu roda organisasi karena semuanya sudah berkerja sesuai dengan sistem.
"Edisi kedua, edisi ketiga, dan edisi selanjutnya dapat menyusun program sesuai dengan perkembagan yang ada, tetapi tidak boleh keluar dari sistem yang ada. Itulah sebabnya, edisi kedua dan ketiga dapat menangkap pejabat negara yang lebih banyak dan memeroleh pengembalian kerugian keuangan negara yang cukup signifikan (hampir 200 triliun rupiah) karena mereka hanya mengikuti sistem yang ada," beber Abdullah.
Abdullah pun menyatakan ketidaksepakatannya dengan Komisi III yang mempersoalkan tidak satupun capim KPK dari unsur Kejaksaan.
"Sebab, pimpinan KPK itu selain sebagai komandan, mereka juga adalah manajer, dan pelayan. Dan untuk memiliki ketiga fungsi tersebut, seseorang tidak memerolehnya di sekolah manapun" ungkap Abdullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.