Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel: Tidak Ada Persyaratan Capim KPK Harus dari Unsur Kejaksaan

Panitia Seleksi (Pansel) sudah berusaha keras agar Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang berasal dari unsur kejaksaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pansel: Tidak Ada Persyaratan Capim KPK Harus dari Unsur Kejaksaan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Betty Alisjahbana (Kedua dari Kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Panitia Seleksi (Pansel) sudah berusaha keras agar Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang berasal dari unsur kejaksaan.

Faktanya, tak satu pun dari 10 nama Capim yang lolos berasal dari unsur Kejakasan.

Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana, mengatakan pihaknya sebelumnya bahkan sudah mengirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calonnya.

"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke pansel," kata Betty dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/11/2015).

Sebenarnya, kata Betty, tidak ada persyaratan di Undang-Undang KPK atau Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan pimpinan berasal dari unsur kejaksaan.

Syarat pimpinan KPK diatur dalam Pasal 21 Undang Undang KPK yang menyebutkan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

BERITA TERKAIT

Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas, dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," ungkap Betty.

Sebelumnya, sebuah alasan Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan Calon Pimpinan KPK dikarenakan tidak ada unsur kejaksaan dalam kompisisi Capim KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas