Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Gary Keberatan Mantan Sekretaris Kaligis Hilang di Dakwaan
M Yagari Bhastara alias Gary tidak mengajukan eksepsi, Rabu (25/11/2015) malam.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Yagari Bhastara alias Gary tidak mengajukan eksepsi, Rabu (25/11/2015) malam.
Namun kuasa hukum Gary, Haeruddin Massaro pertanyakan status mantan asisten pribadi OC Kaligis bernama Yurinda Tri Achyuni alias Indah tidak disinggung jaksa ikut serta terlibat dalam pemberian suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Saya menyampaikan ke JPU sedikit, di halaman pertama JPU menyebut terdakwa Gary bersama-sama OC Kaligis, Gatot Pujo dan Evy Susanti memberikan uang. Di dalam dakwaan disebut nama Indah, kok nama Indah jadi hilang. Itu yang saya mau tanyakan ke JPU karena tidak cermat, di atas disebutkan namanya tapi Indah hilang di belakangnya," kata Massaro usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (25/11/2015).
Sedangkan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwiyandospendy mengatakan nama Indah memang tidak disebut terlibat secara bersama-sama dalam pemberian suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.
"Di halaman dua memang tidak ada nama Indah, di halaman penutup dakwaan pertama dan kedua tidak ada nama Indah. Ini masalah pembuktian kami berpendapat dalam berkas perkara ini belum terlihat keterlibatan Indah. Ini hanya masalah pembuktian dalam persidangan," katanya.
Massaro mengaku menyesalkan hal itu, seharusnya surat dakwaan disusun dengan cermat mengenai keterlibatan sejumlah orang dalam perkara kliennya.
"Dalam uraian disebutlah nama Indah bersama-sama ke sana bahkan dia yang pegang duit, memberikan duit kepada OCK waktu di atas mobil, masuk bersama OCK ke ruangan hakim. Ada beberapa hampir sepuluh kali namanya disebut. Tetapi setelah di kesimpulan disebut Gary secara bersama-sama dengan OCK dengan Evy, Gatot tapi tak ada lagi dengan Indah. Berarti kan ada sesuatu yang tak nyambung. Tadi sudah diklarifikasi jaksa, itu urusan penyidik," kata Massaro.
Seperti diketahui, Gary didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis memberikan uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000. Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan gugatan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.