Tujuh Anak Dan Seorang Istri Hadiri Sidang Pembelaan OC Kaligis
pengacara kondang OC Kaligis terlihat sumringah saat menerima dua puluhan anggota keluarga inti di lobi Pengadilan Tipikor
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Namun, Kaligis hanya mengakui pemberian uang senilai 1.000 Dolar AS kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tujuan pemberian uang itu, menurut jaksa, adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lantas, jaksa KPK yang djlkmpin oleh Yudi Kristiana menuntut agar OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara kepada OC Kaligis selaku terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan.
Dalam pembacaan nota pembelaan berjudul "Tuntutan Penuh Kedengkian" setebal 53 halaman selama dua jam itu, OC Kaligis menyampaikan sejumlah penjelasan tentang perkaranya. Lantas, ia meminta agar majelis hakim untuk memutuskan bebas dirinya selaku terdakwa.
"Perkenankanlah saya memohon hal berikut kepada majelis hakim, yaitu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua. Menyatakan membuka seluruh blokir atas rekening-rekening atas nama Otto Cornelis Kaligis. Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa Otto Cornelis Kaligis ke dalam kedudukan semula. Semoga penegak hukum tahu bahwa saya bukan pencuri uang negara," ujar OC.
OC pun meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya agar memutuskan perkaranya secara adil dan obyektif dengan tidak mengikuti opini publik dan tuntutan pihak KPK.
"Janganlah kita menghukum orang yang tidak bersalah hanya karena tirani opini publik yang telah menuntut penjatuhan hukuman atas dirinya. Janganlah kita menghukum seseorang karena kuatnya tuntutan untuk memberantas tindak pidana korupsi sehingga apapun yang dikatakan KPK tentang kejahatan yang dituduhkan pada dirinya kita terima sebagai kebenaran," ujarnya.
Lantas, OC menuduh pihak jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana telah melakukan rekayasa sedemikian rupa sehingga tampak sebagai fakta-fakta hukum dan kebenaran.
"KPK mengorbankan kebenaran hanya demi kemenangan, termasuk dalam proses saya sebagai tersangka dengan melakukan pemblokiran rekening-rekening yang tidak ada hubungannya dengan perkara. KPK dengan para penyidik dan JPU terlalu bersemangat dan bermental menang dengan cara apapun, termasuk melanggar KUHAP sekalipun, demi untuk mencapai target, demi pencitraan positif di mata masyarakat, demi karir tanpa peduli prinsip-prinsip hukum," tuturnya.
Menurut OC, dakwaan dan tuntutan yang ditujukan pihak KPK kepada dirinya adalah dipaksakan. Sebab, sebagaimana prinsip KUHAP, seharusnya dirinya yang bukan penyelenggara negara dituntut separuh dari tuntutan untuk penyelenggara negara, seperti hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang dituntut 4 tahun penjara.
"Saya dituntut 10 tahun, dalam paket yang sama dengan Tripeni Irianto Putro dan panitera Syamsir Yusfan. Tripeni dituntut 4 tahun kemudian Syamsir dituntut 4,5 tahun, menurut KUHP dan yurisprudensi mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka. dan saya yakin KPK pun menuntut Gary (Muhammad Yagari Bhastara Guntur) jauh di bawah saya padahal Gary adalah otak dan pelaku utama," tambah Kaligis.
Bagi Kaligis yang kini telah berumur 74 tahun, jika majelis hakim memvonisnya bersalah, maka sama saja dirinya mendapatkan hukuman mati karena ia sudah lanjut usia.
"Kalau saya dengan usia saya 74 tahun, bukan saja kantor dan para pengacara saya dilumpuhkan tapi dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati. Semoga hakim yang mulia masih mau melihat saya sebagai manusia yang masih berguna bagi perjuangan hukum di Indonesia," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan agar majelis hakim memvonis bebas dirinya atas segala tuntutan dari pihak jaksa KPK dan minta agar nama baiknya dipulihkan serta dilakukan pembukaan rekening.