Beli Helikopter Kepresidenan Harus Sesuai Undang-undang Industri Pertahanan
Tubagus Hasanuddin menanggapi pernyataan Menkopolhukam Luhut Panjaitan terkait rencana TNI Angkatan Udara yang akan membeli helikopter
Editor: Rachmat Hidayat
![Beli Helikopter Kepresidenan Harus Sesuai Undang-undang Industri Pertahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/1645388body-aw101-sar-r780x390jpg_20151128_115921.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menanggapi pernyataan Menkopolhukam Luhut Panjaitan terkait rencana TNI Angkatan Udara yang akan membeli helikopter kepresidenan jenis AgustaWestland AW101 buatan Italia.
Dikutip dari kompas.com, Luhut Binsar Panjaitan memastikan, helikopter kepresidenan jenis AgustaWestland AW101 buatan Italia merupakan pilihan terbaik untuk Presiden Joko Widodo.
"Ya bisa jadi Heli Agusta dianggap terbaik oleh Menkopolhukam, itu terserah saja. Saya bukan akhli perlengkapan helikopter . Tapi, ketika pemerintah membelinya dengan uang rakyat, maka pemerintah harus taat pada UU yang ada, dalam hal ini UU nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan," Hasanuddin mengingatkan, Sabtu (28/11/2015).
"Dimana tidak dibenarkan membeli alat utama dari luar negeri, bila didalam negeri sudah mampu membuatnya. Super Puma produk PT DI sudah dipakai sejak Presiden Suharto sampai Presiden SBY dan hasilnya cukup handal dan aman," tegas Hasanuddin.
Andaikan pemerintah tetap akan memaksa membeli helikopter jenis AgustaWestland AW101 buatan Italia, lanjutnya, juga tetap ada aturan yang mewajibkan Italia wajib menggandeng industri pertahanan dalam negri, dalam hal ini Pt DI.
"Tanpa kerja sama dengan industri pertahanan, itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap UU. Saran saya tetaplah menggunakan Super Puma produk dalam negeri, banggalah dengan karya anak bangsa. Saatnya kita menunjukan rasa nasionalisme," pungkas Hasanuddin.
Menkopolhukam Luhut Panjaitan mempercayakan pertimbangan TNI Angkatan Udara dari aspek keamanan. "Saya sudah cek kepada ahlinya, memang Agusta itu secara VVIP adalah yang terbaik," ujar Luhut di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Helikopter Agusta, kata Luhut, memiliki tiga mesin. Sementara helikopter Super Puma yang dirakit PT Dirgantara Indonesia hanya memiliki dua mesin.
"Itu pertimbangan TNI AU, jadi tidak ada urusan dengan Presiden. Yang paling bagus itu Agusta," kata Luhut.
Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun depan direncanakan tidak lagi menggunakan helikopter kepresidenan jenis lama, yakni Super Puma, produksi tahun 1980. TNI Angkatan Udara akan menggantinya dengan yang baru, yaitu Agusta Westland AW-101.
Helikopter AW-101 tercatat memiliki standar pengamanan modern, seperti perahu karet dan sarana bantalan udara yang mengembang seperti air bag (kantong udara) saat terjadi benturan.
Helikopter tersebut mampu mengangkut 13 penumpang dan memiliki kenyamanan serta ruang kabin yang lebih luas dibandingkan dengan helikopter Super Puma.
Helikopter kepresidenan jenis Agusta Westland AW-101 rencananya akan dioperasikan oleh Skuadron Udara 45 VVIP, yang berpangkalan di Lanud Halim.
Selama ini, Skuadron Udara 45 yang dibentuk sejak tahun 2011 mengoperasikan lima helikopter Super Puma. Mereka sebelumnya tergabung dalam Skuadron Udara 17 VVIP yang mengoperasikan pesawat fixed wing dan rotary wing (helikopter).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.