Pengamat: Jangan Hilangkan Hak KPK Menyadap
Sebelumnya, JK mengaku mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertujuan pada upaya penguatan lembaga superbodi itu.
Bukan malah merevisi untuk memperlemah KPK.
"Tergantung pada pasal yang mana direvisi. Intinya harus penguatan KPK," tegas Agus kepada Tribun, Minggu (29/11/2015).
Hak menyadap dan hak lainnya yang dimiliki KPK selama ini jangan pernah dihilangkan, jika revisi UU KPK dilakukan.
"Jangan hilangkan hak dia (KPK) menyadap dan hak lainnya," cetusnya.
Sebelumnya, JK mengaku mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, revisi UU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 bukan hal baru.
"Revisi Undang-Undang itu (KPK) sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi," kata JK kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).
Jangankan UU KPK, menurutnya UUD 1945 saja bisa dirubah apalagi UU lembaga ad hoc seperti KPK.
"Ya ini Undang-undang itu apapun, Undang-undang Dasar (1945) saja bisa direvisi, bisa diamandemen apalagi Undang-undang (KPK)," katanya.