Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Jangan Hilangkan Hak KPK Menyadap

Sebelumnya, JK mengaku mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Jangan Hilangkan Hak KPK Menyadap
Kompas.com/Icha
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertujuan pada upaya penguatan lembaga superbodi itu.

Bukan malah merevisi untuk memperlemah KPK.

"Tergantung pada pasal yang mana direvisi. Intinya harus penguatan KPK," tegas Agus kepada Tribun, Minggu (29/11/2015).

Hak menyadap dan hak lainnya yang dimiliki KPK selama ini jangan pernah dihilangkan, jika revisi UU KPK dilakukan.

"Jangan hilangkan hak dia (KPK) menyadap dan hak lainnya," cetusnya.

Sebelumnya, JK mengaku mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurutnya, revisi UU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 bukan hal baru.

BERITA REKOMENDASI

"Revisi Undang-Undang itu (KPK) sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi," kata JK kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/11/2015).

Jangankan UU KPK, menurutnya UUD 1945 saja bisa dirubah apalagi UU lembaga ad hoc seperti KPK.

"Ya ini Undang-undang itu apapun, Undang-undang Dasar (1945) saja bisa direvisi, bisa diamandemen apalagi Undang-undang (KPK)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas