Alasan Sakit dan Dirawat di Singapura, Surya Paloh Batal Bersaksi di Persidangan
Hal itu diungkapkan lewat sebuah surat yang dibacakan majelis hakim saat menggelar sidang perkara Rio
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh tidak bisa menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2015).
Hal itu diungkapkan lewat sebuah surat yang dibacakan majelis hakim saat menggelar sidang perkara Rio
"Untuk saksi Surya Dharma Paloh mengirim surat karena pada 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan surat yang dikirim Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (30/11/2015).
Hari ini adalah kali kedua Surya Paloh batal menjadi saksi fakta untuk Rio Capella, terdakwa suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pengamanan perkara korupsi dana bansos.
Pada Senin (23/11/2015) minggu lalu, Surya tidak hadir tanpa adanya konfirmasi soal ketidakhadiran tersebut.
Akhirnya, JPU memutuskan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surya Paloh saat menjadi saksi untuk Patrice dalam proses penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui, Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan.
Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.
Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.
Uang ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jakarta Selatan.
Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.