Berkas Tersangka Kasus UPS Zaenal Soleman Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat ini akan segera menjalani sidang
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Zaenal Soleman berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Dan pagi tadi, Senin (30/11/2015) penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, Zaenal dan barang bukti ke Kejaksaan.
Setelah tahap dua, maka Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat ini akan segera menjalani sidang.
Sebelumnya tersangka di kasus yang sama yakni Alex Usman juga telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Kepala bagian analisis dan evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
"Ya pagi tadi pukul 10.00 WIB, tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan segera sidang," ujar Hadi di Bareskrim.
Untuk diketahui, selain dua orang dari eksekutif, Bareskrim juga telah menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, yakni Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Partai Demokrat).
Atas kasus UPS, puluhan saksi sudah diperiksa diantaranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana yang diperiksa lebih dari empat kali.