Plt Gubernur Sumut Akui Tandatangani Permohonan Bansos dan Hibah
Erry menyebutkan NHPD yang dia tandatangani untuk dana sebesar Rp 151 juta sampai Rp 200 juta.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi menyatakan dirinya turut menandatangani sejumlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial provinsi tersebut.
Adapun 37 NPHD tersebut untuk dana hibah dan bantuan sosial anggaran 2012- 2013.
Erry menyebutkan NHPD yang dia tandatangani untuk dana sebesar Rp 151 juta sampai Rp 200 juta.
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan setelah mendapat perintah sesuai Peraturan Gubernur.
"Yang menandatangani NPHD di bawah Rp100 juta itu oleh Kepala Biro Keuangan. NPHD nilai Rp100 juta hingga Rp150 juta ditandatangani Sekretaris Daerah. Saya tandatangan yang bernilai Rp151 hingga Rp200 juta. Kemudian NPHD senilai di atas Rp200 juta oleh Gubernur," kata Erry Nuradi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta, Senin (30/11/2015).
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar, Erry menyebutkan, menjelaskan alur dari pengajuan hingga pencairan dana tersebut.
Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali ketiga. Sebelumya Plt Gubernur Sumut dipanggil pada Rabu (5/8/2015) silam.
Usai pemeriksaan perdananya, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.
Kemudian Erry dipanggil kembali pada Rabu (24/11/2015). Namun, saat dipanggil kedua kalinya, Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mangkir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Sedangkan pada pemanggilan ketiga, hari ini, Erry Nuradi memenuhi pemanggilan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai NasDem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.