Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Dihentikan
Enam anggota dari Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP memilih opsi kedua, yakni tak melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tak mau melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Sikap ini ditunjukkan dalam voting terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2015) petang. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi.
Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.
Enam anggota dari Fraksi Golkar, Gerindra, dan PPP memilih opsi kedua, yakni tak melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.
Keenam anggota itu adalah:
1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).
Namun, mereka kalah suara dengan 11 anggota lainnya yang memilih opsi pertama.
Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan pada dua opsi.
Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan, sedangkan opsi kedua adalah menuntaskan verifikasi bukti rekaman yang dianggap tidak utuh.
Enam anggota dari Golkar, Gerindra, dan PPP memilih opsi kedua agar dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu.
Kali ini, mereka dibantu oleh Prakosa (PDI-P/Jawa Tengah XI) dan Acep Adang Ruhiyat (PKB/Jawa Barat IX).
Namun, mereka tetap kalah dengan anggota lainnya yang berjumlah sembilan orang.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.