Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Bubarkan Paksa Pengunjuk Rasa di HI Siang Tadi

Lebih lanjut ketika ditanya soal beberapa peserta demo yang saat digeledah kedapatan membawa sajam dan bendera bintang kejora.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Bubarkan Paksa Pengunjuk Rasa di HI Siang Tadi
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Polisi bubarkan paksa massa pendemo dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa(1/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tindakan polisi membubarkan paksa aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Papus (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Selasa (1/12/2015) siang tadi, menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti merupakan sesuatu yang wajar.

"‎Demo di HI itu tidak ada pemberitahuan. Di Undang-undang kalau aksi tidak ada pemberitahuan bisa dibubarkan. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan itu tidak boleh," tegas Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di PTIK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ketika ditanya soal beberapa peserta demo yang saat digeledah kedapatan membawa sajam dan bendera bintang kejora.

Menurut Badrodin, yang membawa sajam bisa diproses hukum dengan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951.

"‎Kalau memang pada mereka ditemukan pelanggaran hukum yang pasti diproses hukum. Tapi kalau hanya demo tanpa pemberitahuan, buat macet arus lalulintas hanya diamankan saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas