Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Bubarkan Paksa Pengunjuk Rasa di HI Siang Tadi
Lebih lanjut ketika ditanya soal beberapa peserta demo yang saat digeledah kedapatan membawa sajam dan bendera bintang kejora.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan polisi membubarkan paksa aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Papus (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Selasa (1/12/2015) siang tadi, menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti merupakan sesuatu yang wajar.
"Demo di HI itu tidak ada pemberitahuan. Di Undang-undang kalau aksi tidak ada pemberitahuan bisa dibubarkan. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan itu tidak boleh," tegas Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di PTIK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut ketika ditanya soal beberapa peserta demo yang saat digeledah kedapatan membawa sajam dan bendera bintang kejora.
Menurut Badrodin, yang membawa sajam bisa diproses hukum dengan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951.
"Kalau memang pada mereka ditemukan pelanggaran hukum yang pasti diproses hukum. Tapi kalau hanya demo tanpa pemberitahuan, buat macet arus lalulintas hanya diamankan saja," ujarnya.