Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Persilakan Kejaksaan Agung Selidiki Rekaman 'Papa Minta Saham'

"Jadi silahkan bekerja sesuai SOP (Standar Operational Prosedur)," kata Junimart Girsang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD Persilakan Kejaksaan Agung Selidiki Rekaman 'Papa Minta Saham'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang memasuki ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD, Fraksi Golkar mengganti Hardi Soesilo dengan Kahar Muzakir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan "papa minta saham" antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilakan Kejaksaan Agung bertugas menyelidikinya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku pihaknya hanya berfokus dalam ranah dugaan pelanggaran etika.

"Jadi silahkan bekerja sesuai SOP (Standar Operational Prosedur)," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Junimart menilai pihaknya tidak memerlukan bantuan Kejaksaan Agung. Pasalnya, MKD hanya mengusut ranah pelanggaran etika.

"Kami tidak perlu bantuan, karena kami bicara ranah etika," tutur Politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah membuka penyelidikan terkait dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan Papa minta saham antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Berita Rekomendasi

"Masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Jaksa Agung menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tindak permufakatan jahat yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999.

"Kami menunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas