Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi Kembali Diperiksa Kejagung

Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali keempat kali.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi Kembali Diperiksa Kejagung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (30/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kemarin, Senin (30/11/2015) selama sembilan jam, pada hari ini Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan.

"Benar tengah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih berjalan," kata Ketua Tim penyidik dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara, Victor Antonius melalui pesan singkat yang diterima Selasa (1/12/2015).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Erry menyatakan dirinya menjelaskan kepada penyidik tentang mekanisme pencairan dana bantuan sosial dan hibah.

Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali keempat kali. Sebelumya Plt Gubernur Sumut dipanggil pada Rabu (5/8/2015) silam.

Usai pemeriksaan perdananya, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.

Kemudian Erry dipanggil kembali pada Rabu (24/11/2015). Namun, saat dipanggil kedua kalinya, Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mangkir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.

Sedangkan pada pemanggilan ketiga, kemarin, Erry Nuradi memenuhi pemanggilan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interpelasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas