Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Tidak ada Persekongkolan Kaburnya Tahanan

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada persongkolan dalam kaburnya empat orang tahanan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Pastikan Tidak ada Persekongkolan Kaburnya Tahanan
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada persongkolan dalam kaburnya empat orang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut terbukti menurutnya karena petugas yang berjaga saat itu mengalami luka dan terjatuh ke luar mobil.

"Informasi dari Kajari Jakarta Utara Agung Dipo polisinya itu juga luka-luka, sampai jatuh ke jalan aspal untung tidak tertabrak mobil yang di jalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sebelumnya, Empat tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melarikan diri setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tahanan kasus narkoba itu, kabur saat mobil yang membawa mereka ketika hendak kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Amir, tahanan itu membebaskan dirinya dengan modus menyiram air cabai ke anggota Polisi yang menjaga.

"Pada waktu mau sampai ke belokan ke LP Cipinang, dari dalam mobil ada yang memanggil salah satu polisi penjaga bahwa di belakang bahwa ada tahanan yang sakit. Polisi itu melihat ke belakang dan dari dalam disiram dengan air cabai mukanya," kata Amir Yanto.

Berita Rekomendasi

Amir menjelaskan sejumlah tahanan yang mencoba kabur itu juga sempat mengeroyok petugas Polisi ketika hendak melawan.

"Bahkan para tahanan juga ingin merampas senjata api milik petugas," kata Amir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas