Mantan Pimpinan KPK Sebut Aksi Setnov Dapat Dikategorikan Sebagai Korupsi
Ia juga menyebut bahwa dalam memproses kasus tersebut, tidak perlu dipermasalahkan bukti rekaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Ketua DPR, Setya Novanto meminta saham kepada Freeport dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas.
"Iya tentu (korupsi)," ujar Erry Riyana saat dihubungi TRIBUNnews.com.
Ia juga menyebut bahwa dalam memproses kasus tersebut, tidak perlu dipermasalahkan bukti rekaman yang diaerahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
Karena rekaman tersebut tidak bisa disamakan dengan hasil penyadapan KPK, yang bisa dijadikan bukti hukum.
"Rekaman berbeda dengan sadapan dalam konteks ini," ujarnya
Hal senada diungkapkan oleh Peneliti Transparency International Indonesi (TII), Agus Sarwon.
Saat dihubungi TRIBUNnews.com, ia menyebut Setya Novanto bisa dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, sesuai pasal 12e Undang Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bukti rekaman dan transkribnya yang disodorkan Sudirman Said kepada Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD), bisa dijadikan bukti awal, untuk membongkar kasus tersebut dan menjerat siapapun yang terlibat.
"Rekaman serta transkrip merupakan bukti awal bagi penegak hukum untuk menelesuri lebih jauh siapa-siapa yang terlibat dengan perannya masing-masing, siapa yang diuntungkan, dalam konteks apa mereka berbicara demikian," ujarnya.