Penyelidikan 'Papa Minta Saham' Masuk Prioritas Kejagung
Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan jadi prioritas kasus dugaan permufakatan jahat dalam rekaman yang mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Iya lah (prioritas) saya. Sudah masuk kasus besar loh," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.
Dia menyebutkan setidaknya dalam pembicaraan itu terdapat indikasi tiga pelanggaran pada Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Pasal 15 dihubungkan dengan pasal 12 E bisa dihubungkan dengan pasal 3 UU Korupsi," kata Jampidsus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.