Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelidikan 'Papa Minta Saham' Masuk Prioritas Kejagung

Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyelidikan 'Papa Minta Saham' Masuk Prioritas Kejagung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan jadi prioritas kasus dugaan permufakatan jahat dalam rekaman yang mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

"Iya lah (prioritas) saya. Sudah masuk kasus besar loh," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Arminsyah, dari transkrip yang telah tersebar, terdapat indikasi permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut.

Dia menyebutkan setidaknya dalam pembicaraan itu terdapat indikasi tiga pelanggaran pada Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal 15 dihubungkan dengan pasal 12 E bisa dihubungkan dengan pasal 3 UU Korupsi," kata Jampidsus.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

BERITA REKOMENDASI

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas